KAPUAS - Laka laut merupakan peristiwa terjadinya kecelakaan yg dialami tranportasi laut. Untuk mencegah hal ini Ditpolairud Polda Kalteng melalui Kapal Polisi XVIII-2007 melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang berlayar di Daerah Aliran Sungai (Das) Kapuas. Senin (22/05/2022) Siang
Pemeriksaan ini rutin di lakukan Ditpolairud Polda Kalteng melalui jajarannya. Hal ini guna mengetahui apakah kapal yang berlayar sudah laik laut atau belum. Dengan berdasarkan Peraturan Pencegahan Tuburkan di Laut (P2TL) KP.XVIII-2007 melakukan pemeriksaan.
Sasaran dari pemeriksaan ini tidak hanya kapal yang sedang berlayar tetapi juga kapal yang sedang berlabuh atau Lego jangkar. Karena P2TL sudah mengatur tata cara bagaimana supaya kapal-kapal yang berlayar maupun tidak berlayar agar tidak mengalami tubrukan.
Dirpolairud Polda Kalteng AKBP Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., saat di konfirmasi melalui Komandan Kapal Polisi XVIII-2007 Aiptu Hery Purwanto mengatakan "keselamatan pelayaran adalah hal utama dalam menjalankan kapal, agar tidak terjadinya kerugian materil maupun non materil, " ucap Hery.
Dengan rutinnya Ditpolairud Polda Kalteng melalui jajarannya melakukan pemeriksaan kapal yang berlayar di wilayah Kalimantan tengah. Semoga para Anak Buah Kapal semakin sadar bahwa keselamatan pelayaran merupakan hal utama yang harus di perhatikan sebelum kita melakukan pelayaran.***